Pengaduan Nasabah

Pihak yang dapat menyampaikan Keluhan:

  1. Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di BPR DKS
  2.  Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah

Keluhan Nasabah dapat disampaikan dengan cara:

  1. Menghubungi CS kami di nomor telepon 021-88368645 atau whatsaap
  2. Mengunjungi Kantor BPR DKS pada jam operasional kantor (08.00-17.00 Wib)
  3. Mengirimkan keluhan ke
    • E-mail kepada kami dengan alamat email bpr_dks@gmail.com
    • Surat resmi ke Kantor BPR DKS, Jl. Simpang Tiga No. 49 Tambun Bekasi 17511

Tata Cara penyampain Pengaduan Nasabah

Proses Penanganan Keluhan Nasabah

  1. Nasabah menyampaikan keluhan melalui via online dan offline yang disediakan oleh BPR DKS
  2. Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah
  3. Petugas Bank akan menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan oleh Nasabah
  4. Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan
  5. Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan
  6. Bank akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian keluhan.

Jika Nasabah sepakat, maka keluhan Nasabah dianggap selesai.

Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).