Proses Penanganan Keluhan Nasabah
Jika Nasabah sepakat, maka keluhan Nasabah dianggap selesai.
Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
Jl. Simpang Tiga No. 49 Tambun – Bekasi
Telp : 021 8836 8645
WhatApp : 0857 8179 0069
Email : bpr_dks@yahoo.com
PT BPR Dana Karunia Sejahtera Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank merupakan Peserta Penjaminan Simpanan (LPS)