BPR DKS mulai beroperasional pada 21 Juni 2011 alamat kantor di Jl. Simpang Tiga No. 49 Tambun, Bekasi. Dengan Akta Pendirian No. 54 tanggal 29 Januari 2011, dibuat di Kabupaten Bogor dihadapan notaris Achmad Zainudin, SH, MKn dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan tertanggal 25 Februari 2011 Nomor AHU-09806.AH.01.01.Tahun 2011; dan Akta Perubahan tertanggal 02 November 2022 Nomor 2, yang dibuat dihadapan Dhyah Madya Ruth Sri Ningrum, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan tertanggal 03 November 2022 Nomor AHU-AH.01.09-0072191 Tahun 2022.
Modal dasar Perseroan pada saat ini adalah sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) yang terbagi atas 4.000 (empat ratus) lembar saham. Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan kepemilikan 50% atas nama Ibu Belawati, Rp1.840.000.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan kepemilikan 46% oleh Bapak Yodi Giovani Lengkong, dan Rp160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) dengan kepemilikan 4% oleh Bapak Samuel RWS Lengkong.
Jl. Simpang Tiga No. 49 Tambun – Bekasi
Telp : 021 8836 8645
WhatApp : 0857 8179 0069
Email : bpr_dks@yahoo.com
PT BPR Dana Karunia Sejahtera Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank merupakan Peserta Penjaminan Simpanan (LPS)